Forum Komunikasi Guru SPK Indonesia (FKGSI) menilai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengambil kebijakan diskriminatif.
Menurut dia, kebijakan yang lahir dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020 itu tidak mengandung penjelasan yang cukup kuat.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengembalikan tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru-guru satuan pendidikan kerja sama (SPK).